🎏 Contoh Memori Banding Pengadilan Agama

Meskipuntidak diatur, suatu memori banding setidaknya dibuat dengan susunan sebagai berikut: 1. Sampul/Cover. Memori banding sebaiknya diberi sampul yang memuat : Judul, nomor perkara, para pihak, (nama kuasa bila diajukan oleh kuasa) 2, Alamat tujuan. Ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi setempat Cq Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Pihakyang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama. 1. Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama yang memutus perkara. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No Pemohonbanding membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989). Permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding Membuatakta permohonan banding 2 lembar. Menandatangani akta permohonan banding. Menyerahkan akta permohonan banding lembar ke II kepada Pembanding. Mencatat permohonan banding kedalam register induk perkara dan register banding. Menyerahkan berkas banding kepada Meja III. Mengirim biaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama atas perintah Panitera. ApabilaPengadilan Tinggi Jambi Cq Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono) Demikian kontra memori banding ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Cq Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih. bandingdan kontra memori banding, maka Pengadilan Tinggi Agama Bandung akan memeriksa dan mengadili ulang perkara a quo dengan pertimbangan seperti tersebut di bawah ini; Dalam Konvensi Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan Agama Cikarang dalam konvensi ini yang amarnya "Memberi izin PengadilanTinggi Agama Bengkulu yang mengadili perkara tertentu di tingkat banding dalam persidangan majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: Setelah membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pembanding, dan kontra memori banding dari Terbanding, memori banding dan kontra Kamijuga memohon kepada Bapak/Ibu ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak permohonan banding dari para pembanding/ dahulu para tergugat untuk seluruhnya 2. Menguatkan putusan judex facti (majelis hakim PA Kediri) dalam 1 Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah dalam tenggang waktu : -. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; -. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di 1x5aV.

contoh memori banding pengadilan agama